Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo secara resmi mencanangkan
distribusi pupuk berpola billing system di Provinsi Lampung yang
diresmikan hari ini, selasa (14/03/2017) di Bank Lampung Cabang Metro.
Dalam
sambutannya, Gubernur Ridho menyatakan kegembiraannya karena semua
indikator kesejahteraan di Provinsi Lampung meningkat secara drastis,
kecuali satu yaitu pupuk, untuk itu harus terus di benahi.
Lebih
lanjut, Gubernur Ridho menyampaikan bahwa ketersediaan pupuk yang
memadai merupakan sumber dari kesejahteraan petani, pupuk adalah
darahnya pertanian kita.
"Dengan adanya sistem
Ebilling sebagai sistem pendistribusian pupuk saya harap dapat menjadi
solusi permasalahan pupuk untuk petani Lampung saat ini", ujar Ridho.
Distribusi
pupuk billing sistem tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 99
Tahun 2016 Tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di
Provinsi Lampung.
Sebelumnya sistem billing
ini telah di uji coba di Lampung Selatan, meski terdapat beberapa
kendala namun ternyata cukup berhasil dan di minati masyarakat.
Keuntungan
dari pola billing system ini bagi petani antara lain pupuk yang
diterima sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat jumlah, tepat
tempat, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu, dan tepat waktu. Kemudian,
harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kepastian ketersedian
pupuk bersubsidi untuk kelompok tani, sedangkan untuk distributor dan
pengecer, mempermudah pencatatan dan tertib pelaporan.
Subsidi
Sektor Pertanian di Provinsi Lampung, pada 2017 akan diikuti oleh 23
kecamatan, 262 desa, 3.254 Poktan, 174 kios penyalur, dan 47 distributor
di seluruh kabupaten kota. Pola baru ini dimulai pada April hingga
September 2017 sesuai musim tanam di masing-masing kabupaten/kota.
Tahun
ini, Lampung mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi berupa pupuk Urea
228.500 ton, SP-36 42.635 ton, NPK 129.500 ton, ZA 17.961 ton, dan
organik 26.400 ton. Jika dibandingkan dengan usulan rencana definitif
kebutuhan kelompok (RDKK) masih belum mencukupi. Untuk Urea hanya
79,94%, SP-36 32,89%, NPK 62,04%, ZA 18,26% Ton, dan pupuk organik
11,39%. (RG)