Gubernur M.Ridho Ficardo Resmi Canangkan Distribusi Pupuk Sistim E-Billing di Lampung

 
Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo secara resmi mencanangkan distribusi pupuk berpola billing system di Provinsi Lampung yang diresmikan hari ini, selasa (14/03/2017) di Bank Lampung Cabang Metro.

Dalam sambutannya, Gubernur Ridho menyatakan kegembiraannya karena semua indikator kesejahteraan di Provinsi Lampung meningkat secara drastis, kecuali satu yaitu pupuk, untuk itu harus terus di benahi.

Lebih lanjut, Gubernur Ridho menyampaikan bahwa ketersediaan pupuk yang memadai merupakan sumber dari kesejahteraan petani, pupuk adalah darahnya pertanian kita.

"Dengan adanya sistem Ebilling sebagai sistem pendistribusian pupuk saya harap dapat menjadi solusi permasalahan pupuk untuk petani Lampung saat ini", ujar Ridho.

Distribusi pupuk billing sistem tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung.

Sebelumnya sistem billing ini telah di uji coba di Lampung Selatan, meski terdapat beberapa kendala namun ternyata cukup berhasil dan di minati masyarakat.

Keuntungan dari pola billing system ini bagi petani antara lain pupuk yang diterima sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu, dan tepat waktu. Kemudian, harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kepastian ketersedian pupuk bersubsidi untuk kelompok tani, sedangkan untuk distributor dan pengecer, mempermudah pencatatan dan tertib pelaporan.

Subsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung, pada 2017 akan diikuti oleh 23 kecamatan, 262 desa, 3.254 Poktan, 174 kios penyalur, dan 47 distributor di seluruh kabupaten kota. Pola baru ini dimulai pada April hingga September 2017 sesuai musim tanam di masing-masing kabupaten/kota.

Tahun ini, Lampung mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi berupa pupuk Urea 228.500 ton, SP-36 42.635 ton, NPK 129.500 ton, ZA 17.961 ton, dan organik 26.400 ton. Jika dibandingkan dengan usulan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) masih belum mencukupi. Untuk Urea hanya 79,94%, SP-36 32,89%, NPK 62,04%, ZA 18,26% Ton, dan pupuk organik 11,39%. (RG)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama