Bandar Lampung - mediamatapena.id
Upaya peningkatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat terus diperkuat melalui kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan” yang diselenggarakan pada hari Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendorong terbentuknya Posbankum di tingkat desa dan kelurahan sebagai sarana layanan informasi dan bantuan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Sukabumi, Sahrial, S.Sos., M.M, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum sangat penting dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum. Ia juga menekankan bahwa aparat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung operasional Posbankum sebagai bagian dari pelayanan publik.
“Melalui pembinaan ini, diharapkan aparatur di tingkat bawah dapat lebih siap dalam memberikan layanan awal kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti, S.H., M.H., CPCLE., CPM, yang menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung program pemerintah terkait bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Ia juga menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi hukum masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu: Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Melda Sulastriyawati, S.H., M.H
Bertha Betaria
Fasilitator P4GN Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Ikhlas, S.P., M.H
Para pemateri menyampaikan materi secara komprehensif, mulai dari dasar hukum pembentukan Posbankum, mekanisme pelayanan bantuan hukum, hingga peran pemerintah desa dalam mendukung keberlanjutan program tersebut.
Selain itu, juga disampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan yang merata.
Secara khusus, materi yang disampaikan oleh Ibu Masayu menguraikan tata cara pembentukan Posbankum desa/kelurahan yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 100.3.10/5058/03/2025. Dalam penjelasannya, pembentukan Posbankum diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam memberikan layanan hukum yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, materi dari Fasilitator P4GN juga menekankan pentingnya peran desa dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang menjadi salah satu isu hukum yang cukup banyak dihadapi di tingkat masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari kepala desa, ketua RT, kepala lingkungan, serta aparat desa lainnya. Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan dengan sangat interaktif. Para peserta активно mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para pemateri terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di wilayah masing-masing.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman hukum di tingkat masyarakat masih sangat tinggi, khususnya dalam hal penyelesaian permasalahan hukum secara tepat dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap desa dan kelurahan dapat segera membentuk dan mengoptimalkan Posbankum sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan secara lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat.



