Terkait Proyek Pekerjaan,
Oknum Pegawai Polinela Halangi Kerja Wartawan Meliput
Bandarlampung, MP- Oknum
pegawai Universitas Politehnik Negrei Lampung (Polinela) kembali mencoreng
citra dunia pendidikan. Oknum berinisial M itu menjabat sebagai staf di kantor Polinela,
Bandarlampung dengan berusaha menghalang-halangi kerja wartawan. Celakanya
lagi, oknum tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung.
Insiden ini bermula saat reporter
Surat Kabar Online (SKO) Mediamatapena.com
mencoba meliput kegiatan di Universitas Polinela yang sedang berjalan. Berdasarkan
hasil liputan, ada beberapa pekerjaan yang sedang dikerjakan seperti, pekerjaan
pengecatan gedung baru dan pergantian kaca di kantor rumah belajar mahasiswa tersebut.
Saat ingin
dikonfirmasi terkait pekerjaan itu, sikap pegawai Universitas Polinela terkesan
enggan dikonfirmasi. Hingga akhirnya, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi
melalui sambungan telepon. Alhasil, bukannya menghimpun data penyeimbang
berita. Oknum M selaku pengawas pekerjaan itu langsung berteriak dengan nada
tinggi dan enggan menjawab poin-poin pertanyaan yang digelontorkan oleh wartawan.
“Kamu
ini siapa?!. Nanti saya gampar kamu. Saya
gak kenal sama kamu. Sudah jangan
belaga dari media,” ucap oknum pegawai itu dengan nada emosi, Senin (18/4)
sekira pukul 14.00 WIB.
Parahnya lagi, selain menghalangi
kerja wartawan meliput, Oknum tersebut juga mencoba mengintimidasi wartawan
dengan mengancam akan menggampar wartawan jika melanjutkan pertanyaan. “Jangan
banyak tanya. Nanti kamu saya gampar. Kamu
ketemu saya ya, sekarang,” sergah dia
kembali.
Dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata
semakin parah dan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Oknum pegawai tersebut
menunjukan aksi brutal dengan mengatasnamakan
dirinya sebagai pegawai Kejati Lampung. Padahal, dari awal pembicaraan dirinya
mengakui bahwa salah satu staf di Universitas Polinela Bandarlampung.
“Kamu kira saya ini siapa? Saya bukan pengawas disini. Saya ini pegawai
Kejaksaan Tinggi Lampung. Saya ini Riki, bukan staf ataupun pegawai di Universitas
Polinela. Sudah kamu ketemu saya sekarang. Awas kamu,” kata dia kembali
mengancam.
Sikap memalukan Oknum pegawai (M) terkesan
tidak Pro terhadap kemajuan
pembangunan di Universitas Polinela. Tak tanggung-tanggung, sikap tidak
transparan dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers juga tidak
dipedulikan dengan menghalangi wartawan meliput atas kegiatan pekerjaan di kampus
bermutu di Bandarlampung. Hingga menimbulkan kesan buruk atas proyek pekerjaan dan
menduga proyek itu bermasalah. (Ridho/Fery)