BANDARLAMPUNG, MP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya
melakukan tertib Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Tim Gerakan Disiplin
Nasional (GDN). Dimana, setiap instansi pemerintah pemda akan dievaluasi kinerja
terutama untuk daftar kehadiran pegawai.
Tim GDN yang didalamnya terdiri
dari Badan Kepegawaian Daerah, Kesatuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat, Biro
Hukum, dan Asisten IV Bidang Umum akan terus melakukan pengawasan melekat (Waskat)
dan menyoroti kinerja para PNS jika membuat pelanggaran dan mangkir pada jam kerja.
Inspektur Sudarno Eddi melalui Sekretaris Inspektorat Lampung,
Haris Kadarusman mengatakan, akan menindak lanjuti para PNS yang mangkir pada
jam kerja sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang
disiplin PNS.
“Kita sebagai garda terdepan
dalam mengawasi kinerja PNS dikalangan Pemda Lampung akan terus menyoroti para
pegawai yang masih berkeliaran pada jam kerja. Melalui Tim GDN dan bekerjasama
dengan lembaga terkait kita juga akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di
beberapa instansi pemerintah,” ungkap Haris kepada Mediamatapena.com di ruang
kerjanya, Senin (30/11).
Jika pegawai dinyatakan salah,
sambung dia, pihaknya akan mengajukan teguran kepada Gubernur Lampung, M. Ridho
Ficardo. Adapun sangsinya, pegawai yang melanggar displin tugas akan dikenakan
sangsi ringan, ringan sedang dan berat.
“Kalau pelanggaran hanya sekedar
tidak disiplin kerja, kita akan kenakan sangsi teguran lisan. Namun jika
kesalahan tersebut diulang kembali akan kita ajukan sangsi teguran tertulis sampai
teguran pernyataan tidak puas. Tentunya sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan,”
sambungnya kembali.
Orang nomor dua di Inspektorat Lampung
itu juga mengatakan, adapun pelanggaran yang masuk dalam katagori ringan sedang
dan berat akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat atau pemecatan secara
hormat. Artinya, pegawai bersedia dipecat baik setuju ataupun tidak setuju.
Disisi lain, pegawai yang dapat
sangsi setiap tahunnya akan didata dan dirilis setiap akhir tahunnya. “Kalau
pelanggaran berat seperti melakukan tindak pidana akan dikenakan sangi pecat
tidak terhormat. Adapun katagori pelanggaran ringan sedang, akan didata setiap
tahunnya untuk bahan pertimbangan kepangkatan pegawai itu,” tuntasnya. (Fery)