Pemprov Lampung Tetibkan Pegawai Disiplin Melalui Inspektorat



BANDARLAMPUNG, MP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya melakukan tertib Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN). Dimana, setiap instansi pemerintah pemda akan dievaluasi kinerja terutama untuk daftar kehadiran pegawai.
Tim GDN yang didalamnya terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah, Kesatuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat, Biro Hukum, dan Asisten IV Bidang Umum akan terus melakukan pengawasan melekat (Waskat) dan menyoroti kinerja para PNS jika membuat pelanggaran dan mangkir pada jam kerja.
Inspektur Sudarno Eddi melalui Sekretaris Inspektorat Lampung, Haris Kadarusman mengatakan, akan menindak lanjuti para PNS yang mangkir pada jam kerja sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kita sebagai garda terdepan dalam mengawasi kinerja PNS dikalangan Pemda Lampung akan terus menyoroti para pegawai yang masih berkeliaran pada jam kerja. Melalui Tim GDN dan bekerjasama dengan lembaga terkait kita juga akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa instansi pemerintah,” ungkap Haris kepada Mediamatapena.com di ruang kerjanya, Senin (30/11).
Jika pegawai dinyatakan salah, sambung dia, pihaknya akan mengajukan teguran kepada Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo. Adapun sangsinya, pegawai yang melanggar displin tugas akan dikenakan sangsi ringan, ringan sedang dan berat.
“Kalau pelanggaran hanya sekedar tidak disiplin kerja, kita akan kenakan sangsi teguran lisan. Namun jika kesalahan tersebut diulang kembali akan kita ajukan sangsi teguran tertulis sampai teguran pernyataan tidak puas. Tentunya sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan,” sambungnya kembali.
Orang nomor dua di Inspektorat Lampung itu juga mengatakan, adapun pelanggaran yang masuk dalam katagori ringan sedang dan berat akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat atau pemecatan secara hormat. Artinya, pegawai bersedia dipecat baik setuju ataupun tidak setuju.
Disisi lain, pegawai yang dapat sangsi setiap tahunnya akan didata dan dirilis setiap akhir tahunnya. “Kalau pelanggaran berat seperti melakukan tindak pidana akan dikenakan sangi pecat tidak terhormat. Adapun katagori pelanggaran ringan sedang, akan didata setiap tahunnya untuk bahan pertimbangan kepangkatan pegawai itu,” tuntasnya. (Fery)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama