Dugaan KONSPIRASI memuluskan pinjaman puluhan miliar di DPRD Pesawaran menjadi sorotan Kejati Lampung

 

Pesawaran MP - Dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Sekretaris DPRD (Sekwan) dan 17 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, dugaan itu mencuat terkait proses persetujuan atau ketok palu pinjaman daerah dari Bank BJB senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2022-2023

Chandra S.sos mengatakan perhatian publik tertuju pada persoalan tersebut, setelah beredar kabar pemanggilan mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, serta Sekwan Toto Sumedi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Saya, berharap Kejati Lampung segera mengeluarkan Sprint untuk pemanggilan lanjutan terkait adanya dugaan gratifikasi,” ujar, Chandra kepada mediamatapena.id belum lama ini

Hasil investigasi kami serta keterangan dari narasumber pada saat ketok palu untuk pinjaman Bank BJB yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2022-2023 terdapat indikasi kuat adanya gratifikasi 

Chandra menjelaskan, nilai dugaan gratifikasi yang diterima Sekwan disebut mencapai sekitar Rp. 2,8 miliar, dana tersebut kemudian diduga mengalir ke 17 anggota dewan

Aliran dana tersebut diduga tersampaikan ke 17 anggota dewan, namun nilainya sekitar Rp 2,5 miliar, terang Chandra

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak Sekwan DPRD Pesawaran maupun Kejati Lampung belum membuahkan hasil

Sekretaris DPRD Pesawaran, Toto Sumedi dan Suprapto dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak merespon (30-11-2025). (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama