Pesawaran MP - Dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Sekretaris DPRD (Sekwan) dan 17 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, dugaan itu mencuat terkait proses persetujuan atau ketok palu pinjaman daerah dari Bank BJB senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2022-2023
Chandra S.sos mengatakan perhatian publik tertuju pada persoalan tersebut, setelah beredar kabar pemanggilan mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, serta Sekwan Toto Sumedi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
Saya, berharap Kejati Lampung segera mengeluarkan Sprint untuk pemanggilan lanjutan terkait adanya dugaan gratifikasi,” ujar, Chandra kepada mediamatapena.id belum lama ini
Hasil investigasi kami serta keterangan dari narasumber pada saat ketok palu untuk pinjaman Bank BJB yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2022-2023 terdapat indikasi kuat adanya gratifikasi
Chandra menjelaskan, nilai dugaan gratifikasi yang diterima Sekwan disebut mencapai sekitar Rp. 2,8 miliar, dana tersebut kemudian diduga mengalir ke 17 anggota dewan
Aliran dana tersebut diduga tersampaikan ke 17 anggota dewan, namun nilainya sekitar Rp 2,5 miliar, terang Chandra
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak Sekwan DPRD Pesawaran maupun Kejati Lampung belum membuahkan hasil
Sekretaris DPRD Pesawaran, Toto Sumedi dan Suprapto dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak merespon (30-11-2025). (Red)
