Tanggamus - Mediamatapena.id
Program bantuan pemerintah Revitalisasi satuan pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mestinya mengutamakan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan siswa bukan justru memunculkan tanda tanya soal realisasinya pada pelaksanaan proyek revitalisasi di SMK PGRI 1 Limau, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak sesuai juklak juknis ketentuan pelaksanaan, salah satunya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Jika mengacu pada petunjuk pelaksanaan program, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) bersama lembaga terkait guna memastikan setiap rupiah dana bantuan digunakan sesuai aturan, namun kondisi di lokasi justru memperlihatkan hal terbalik"
Terpantau oleh beberapa awak media, aktivitas pekerja kontuksi terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), pekerja berada di atas atap bangunan tidak dilengkapi safety body harness, perlengkapan wajib untuk pekerjaan di ketinggian yang bertujuan mencegah risiko kecelakaan kerja
Kondisi ini kami nilai bertentangan dengan prinsip K3 yang menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi
Papan informasi proyek hanya mencantumkan nilai bantuan Rp952.801.000, namun tidak memuat informasi mengenai siapa pelaksana kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan revitalisasi tersebut dan matrial yang digunakan diduga tidak sesuai spek"
Minimnya informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN.
