mediamatapena.id - Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diwakili oleh Wali Kota Hj. Eva Dwiana. Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., dan berlangsung di Aula Pemkot Bandar Lampung. Rabu, 9 Juli 2025
Nota Kesepakatan ini merupakan pilot project Akselerasi Asta Cita yang menjadi penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berdampak. Kajati Lampung menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama ini yang mencakup pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penegakan kepatuhan terhadap pajak daerah.
Kejari Bandar Lampung dalam kesempatan ini juga menyampaikan sejumlah inovasi unggulan, antara lain:
Jaksa Sahabat Anak, pendampingan hukum terhadap 10 anak terlantar disabilitas;
Jaksa Sahabat Nadzīr, percepatan sertifikasi tanah wakaf;
Jaka Jamsos, pendampingan kepatuhan jaminan sosial BPJS yang telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.173.679.003,- dan meraih predikat terbaik di wilayah Lampung;
Pemulihan PBB-P2, bantuan hukum non litigasi atas tunggakan pajak daerah yang berhasil memulihkan Rp2.762.827.112,- hanya dalam waktu 14 hari.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan para pejabat utama, Plt. Kajari Bandar Lampung, para Kepala Seksi, Tim JPN dan staf Datun Kejari Bandar Lampung. Sementara dari Pemkot hadir lengkap Walikota, Wakil Walikota, seluruh kepala OPD, camat, lurah, dan ASN terkait.
Melalui sinergi ini, diharapkan terwujud tata kelola hukum dan pemerintahan yang responsif, progresif, dan berpihak kepada kepentingan publik.