Demikian sambutan yang disampaikan oleh Gubernur Lampung
M.Ridho Ficardo melalui sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan oleh
Sekda Sutono pada saat membuka Rapat Kerja Ke-Protokolan se Provinsi
Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun, kamis (02/02/2017).
"Negara menghormati kedudukan para pejabat negara, pejabat
pemerintah, perwakilan negara asing dan organisasi internasional, serta
tokoh masyarakat tertentu dengan tata pengaturan keprotokolan, untuk itu
protokoler merupakan serangkaian aturan atau tata cara dalam
menyelenggarakan suatu acara agar dapat berjalan dengan tertib, khikmad,
rapi, lancar dan teratur dengan memperhatikan ketentuan keprotokolan
yang berlaku" ujar Sekdaprov. Lampung.
Lebih lanjut Sutono mengatakan mengingat pentingnya tugas
dan fungsi protokol, maka diadakannnya rapat kerja keprotokolan ini guna
menyatukan persepsi antar aparatur protokol baik di tingkat Provinsi
maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, sehinga mampu meningkatkan
kinerja aparatur protokol dan meningkatkan sistem pelayanan keprotokolan
dalam rangka menjalankan tugas kedinasan".
Dalam kesempatan yang sama Karo Admin Pimpinan Setjen
kemendagri Agus Fatoni saat menyampaikan materi dalam rapat kerja
keprotokolan tersebut menyampaikan bahwa protokol mengatur tata tempat,
bagaimana seseorang di tempatkan pada acara resmi dan acara kenegaraan,
baik tempat duduk, tempat berjalan dan lainnya.
"Banyak yang perlu kita samakan persepsinya dan harus kita
fahami, diantaranya konsep, permasalahan di lapangan, perlakuan dan
penghormatan kepada seseorang, sesuai dengan posisi dan jabatannya"
jelas Agus Fatoni.
Menurut Karo Humas dan Protokol Bayana, Rapat Kerja
keprotokolan yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan Protokol ini
dimaksudkan untuk meningkatkan silahturahmi di antara pegawai protokol
baik Protokol Provinsi maupun Protokol Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung. "Kami mengundang para protokol se-Provinsi Lampung dalam rangka
menyamakan persepsi kita bersama terkait penyetaraan standar
keprotokolan, baik acara kenegaraan di tingkat provinsi atau kabupaten
dan kota, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang fungsi
protokol baik untuk acara negara dan acara resmi Protokol" pungkas Karo
Humas dan Protokol Bayana. (Rls)