Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi
dalam upaya membentuk Tim Kerja guna memaksimalkan Ekonomi Daerah
Provinsi Lampung dengan mengoptimalkan aset-aset daerah. Rapat di gelar
di Ruang Rapat Asisten, Rabu (7/12/16).
Melalui Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov.
Lampung Heriyansyah, dalam arahan ketika memimpin rapat Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung Sutono menjelaskan bahwa sesuai dengan
Permendagri Nomor 22/2009 BAB IV pasal 5, tentang Tim Koordinasi Kerja
Sama Daerah, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo telah membentuk Tim
Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah.
Dimana tim ini nantinya memungkinkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk
melakukan kerja sama dengan daerah lain, Lembaga Non Departemen, Swasta,
BUMN, BUMD, yayasan, lembaga diluar negeri dan lainnya.
Sutono menambahkan TKKSD sebagaimana dimaksud mempunyai
tugas, melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang
akan dikerjasamakan, menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan,
memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga,
menyiapkan kerangka acuan/proposal objek kerja sama daerah, membuat dan
menilai proposal dan studi kelayakan, menyiapkan materi kesepakatan
bersama dan rancangan perjanjian kerja sama, memberikan rekomendasi
kepada gubernur untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian
kerja sama, dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap
pelaksanaan kerjasama daerah kabupaten/kota.
"Diharapkan juga seluruh jajaran SKPD Terkait di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung dapat meningkatkan kinerja, untuk dapat
mempercepat proses-proses pembangunan di Provinsi Lampung dengan harapan
dapat mewujudkan keberhasilan dan percepatan pembangunan Menuju Lampung
Maju dan Sejahtera", ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Gubernur Bidang
Pembangunan Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Tim Koordinasi terdiri
dari 2 anggota yaitu anggota tetap yakni terdiri dari Kepala SKPD yang
yang membidangi Pemerintahan, dan Kepala SKPD yang membidangi Keuangan
dan pengelolaan asset dan anggota tidak tetap yang terdiri dari Kepala
SKPD yang melaksanakan kerja sama, Kepala SKPD yang terkait dengan
pelaksanaan kerja sama dan Tenaga ahli/pakar.
“Begitu membentuk tim kita harus langsung melakukan
inventarisasi semua regulasi-regulasi, agar kita telah siap ketika
bertemu dengan partner kerjasama kita nanti, kita sudah menguasai
regulasi dan tahapan apa yang akan kita pakai nantinya dalam kerjasama
dengan pihak terkait” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas rapat koordinasi ini dihadiri
oleh Staf Ahli serta jajaran Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung. (Rls)