Wakil Gubernur Bachtiar Basri menyampaikan Pendapat Akhir
Pembicaraan Tingkat II Persetujuan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 2 (dua)
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah
Provinsi Lampung, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang
Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (8/12/2016).
Diinformasikan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol
Heriyansyah, dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri
menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
Dewan yang Terhormat atas disetujuinya ke-4 Rancangan Peraturan Daerah
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana telah diamanatkan
dalam ketentuan Pasal 242 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah Juncto pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa
“Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh
Kepala Daerah dan DPRD”.
Adapun ke-4 rancangan peraturan daerah yang ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah yaitu dua rancangan peraturan daerah usul
inisiatif DPRD Provinsi Lampung tentang pengembalian kewenangan
pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dan Kabupaten/Kota ke
Pemerintah Provinsi Lampung dan Pembinaan Jasa Kontruksi. Sedangkan dua
rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang
telah di setujui oleh DPRD Provinsi Lampung adalah analisis dampak lalu
lintas di jalan Provinsi Lampung dan system manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja bidang konstruksi.
Lanjutnya, dengan telah disetujui bersama rancangan
peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah, pihaknya
menginstrusikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait
untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah langkah yang diperlukan
guna penerapan/pelaksanaan peraturan lebih lanjut.
"Seluruh Kepala SKPD terkait dapat segera melakukan
koordinasi dan komunikasi serta mengambil langkah-langkah guna penerapan
peraturan daerah tersebut", ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal
menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pembahasan yang telah
disampaikan oleh panitia kerja Raperda Tentang Persetujuan 4 rancangan
yaitu, Analisis Dampak Lalu Lintas di jalan Provinsi Lampung, Sistem
Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi, Pembinaan
Jasa Konstruksi, dan Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan
Menengah SMA/SMK dari Kab/Kota ke Pemerintah Provinsi Lampung maka
ditetapkan konsep keputusan dewan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditambahkan Kabag Humas Heriyansyah dalam rapat ini
dihadiri oleh Fokorpimda Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung, Para Rektor Perguruan Tinggi, Kepala BPK-RI, Staf Ahli,
Asisten, Kadis/Karo, dan tokoh masyarakat. (Rls)