ongkos transit daerah (OTD) haji Provinsi Lampung



Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar didampingi oleh Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kepala Biro Bina Mental mengadakan rapat dengan Perwakilan dari seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung terkait Kebijakan Pemerintah tentang pemberian subsidi ongkos transit daerah (OTD) haji tahun 2016, di Ruang Rapat asisten  Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat,(5/8/2016).

Disampaikan Asisten, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Pergub No. G/467/B.VII/HK /2016 memutuskan ongkos transit daerah (OTD) haji Provinsi Lampung dari ibu kota Provinsi Lampung sampai ke Halim Perdana Kusuma, Jakarta pergi pulang (PP) serta biaya lainnya diluar biaya perjalanan haji akan disubsidi oleh pemerintah, sehingga jamaah tidak lagi dibebankan biaya penyelengaraan haji daerah.
Asisten Bidang Kesra mengatakan, subsidi yang diberikan sebesar empat juta rupiah per jamaah. Dana ini akan ditanggung oleh Pemprov sebesar dua juta rupiah per jamaah dan Pemkab/Pemkot akan menanggung 2 juta rupiah perjamaah.

Selain pemberian subsidi OTD Pemerintah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama akan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan jamaah saat melaksanakan ibadah haji, salah satu nya dengan cara menertibkan pengunjung yang mengunjungi jamaah di asrama untuk meminimalisir kemungkinan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keadaan untuk tindakan kriminal yang kerap terjadi. Selain itu Pemerintah Provinsi dan Kemenag juga akan menertibkan keberadaan money changer di lingkungan asrama.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Heriyansyah, rapat yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Bina Mental bertujuan untuk mengkordinir pihak Kabupaten /Kota, Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi mengenai waktu dan mekanisme pembayaran OTD dari Pemkab/Pemkot kepada Kas Umun Daerah. Sehingga regulasi dan pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji tahun 2016 berjalan lancar dan tidak mengganggu kekhusukan jamaah dalam beribadah. (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama