Rapat Pembahasan Enam Raperda Usulan Inisiatif DPRD Lampung
Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri
Bandarlampung,
MP- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung membahas
rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif sebanyak enam raperda. Dari
enam raperda usulan terdapat peraturan tentang pemerintahan desa.
Usulan raperda tersebut terus didukung Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung mengingat pemberdayaan dan pendayagunaan desa harus
dikedepankan. Dengan tujuan pembangunan desa yang meningkat sejahtera dan
kemajuan yang mandiri.
“Dengan raperda ini diharapkan nantinya dapat
diberlakukan. Yakni, sebagaimana tercantum dalam lampiran undang-undang nomor
23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada huruf (M) tentang pembagian
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Yaitu Penataan
desa, Kerjasama desa dan Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat,” ucap
Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri usai rapat paripurna, Kamis (21/4).
Selain itu, sambungnya, terdapat raperda
tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Yakni, dimaksudkan
untuk memperdayakan serta mengembangkan koperasi UMKM. Itu dapat dinilai dari
peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahan ekonomi masyarakat
melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
“Untuk Raperda tentang lain-lain
Pendapatan yang Sah. Pemprov Lampung sangat mendukung dan
menyetujui Raperda untuk dibahas dalam tingkat pembicaraan selanjutnya. Hal ini
mengingat penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan salah
satu sumber PAD di luar pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu diatur
dalam ketentuan pasal 285 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya kembali.
Sedangkan untuk raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi,
orang nomor dua di Bumi Rwa Jurai ini menjelaskan, Pemprov Lampung sangat
mendukung terealisasinya. Mengingat tujuan pembinaan jasa dalam penyelenggaraan
perkerjaan konstruksi dimaksud untuk meningkatkan pemahaman dan keasadaran
pengguna jasa konstruksi terhadap hak dan kewajibannya.
Serta memahami peningkatan dan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi dan menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis
jasa konstruksi dalam pembangunan. Dia juga memberikan catatan 2 (dua)
Raperda tentang Pengembalian Kewenangan
Pengolahan SMK/SMA dari kabupaten /kota oleh Pemprov Lampung
serta
raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Pengaturan dasar hukuman mengenai hak kekayaan
intelektual antara lain didasarkan kepada Undang-undang Nomor 30 tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang Nomor 31 tahun
2000 tentang Desain Industri, Undang-undang nomor 32 tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Undang-undang
nomor 14 tahun 2001 tentang Paten . Berdasarkan pertimbangan tersebut kami
menyetujuinya untuk diproses lebih lanjut,” tuntasnya. (Red/FeryAriesta)
Tags
Bandar Lampung