Rapat Paripurna DPRD Bahas Enam Raperda





Rapat Pembahasan Enam Raperda Usulan Inisiatif DPRD Lampung


                                   Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri

Bandarlampung, MP- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif sebanyak enam raperda. Dari enam raperda usulan terdapat peraturan tentang pemerintahan desa.
Usulan raperda tersebut terus didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingat pemberdayaan dan pendayagunaan desa harus dikedepankan. Dengan tujuan pembangunan desa yang meningkat sejahtera dan kemajuan yang mandiri.
“Dengan raperda ini diharapkan nantinya dapat diberlakukan. Yakni, sebagaimana tercantum dalam lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada huruf (M) tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Yaitu Penataan desa, Kerjasama desa dan Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat,” ucap Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri usai rapat paripurna, Kamis (21/4).
Selain itu, sambungnya, terdapat raperda  tentang Pemberdayaan dan Pengembangan  Koperasi  dan  Usaha  Mikro, Kecil  dan  Menengah (UMKM). Yakni, dimaksudkan untuk memperdayakan serta mengembangkan koperasi UMKM. Itu dapat dinilai dari peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
“Untuk Raperda tentang lain-lain Pendapatan yang Sah. Pemprov Lampung sangat mendukung dan menyetujui Raperda untuk dibahas dalam tingkat pembicaraan selanjutnya. Hal ini mengingat penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan salah satu sumber PAD di luar pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu diatur dalam ketentuan pasal 285 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya kembali.
Sedangkan untuk raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, orang nomor dua di Bumi Rwa Jurai ini menjelaskan, Pemprov Lampung sangat mendukung terealisasinya. Mengingat tujuan pembinaan jasa dalam penyelenggaraan perkerjaan konstruksi dimaksud untuk meningkatkan pemahaman dan keasadaran pengguna jasa konstruksi terhadap hak dan kewajibannya.
Serta memahami peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan. Dia juga memberikan catatan 2 (dua) Raperda  tentang  Pengembalian  Kewenangan  Pengolahan  SMK/SMA dari kabupaten /kota oleh Pemprov Lampung serta
raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. 
“Pengaturan dasar hukuman mengenai hak kekayaan intelektual antara lain didasarkan kepada Undang-undang  Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia  Dagang, Undang-undang  Nomor  31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-undang  nomor 32 tahun 2000 tentang Desain  Tata  Letak Sirkuit Terpadu dan Undang-undang  nomor 14 tahun 2001 tentang Paten . Berdasarkan pertimbangan tersebut kami menyetujuinya untuk diproses lebih lanjut,” tuntasnya. (Red/FeryAriesta)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama