Bandar Lampung - mediamatapena.id
Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menerima audiensi jajaran Kementerian Hukum RI Kanwil Lampung untuk membahas penguatan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan se-Kota Bandar Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Walikota Eva Dwiana menyatakan dukungan penuh terhadap pembinaan Posbankum di 126 kelurahan. Pemkot Bandar Lampung juga akan menyiapkan sarana, sosialisasi, serta pelatihan paralegal bagi aparatur kelurahan agar layanan berjalan optimal.
Kakanwil Kemenkum Lampung mengapresiasi komitmen Pemkot Bandar Lampung dan menilai sinergi tersebut dapat menjadikan Bandar Lampung sebagai percontohan nasional Posbankum Kelurahan.
