mediamatapena.id-Bandar lampung
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, selasa 16-09-2025
Jumlah uang yang disetorkan tersebut senilai Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan terkait
putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023
Uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana khusus Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak)
Hingga saat ini total uang pengganti kerugian negara berhasil dipulihkan sebesar Rp.13.550.000.000 (tiga belas miliyar lima ratus lima puluh juta rupiah) jelas, Angga Mahatama, plt Kasipidsus Kejari Bandar Lampung.