Lampung Barat, mediamatapena.id- Terkait adanya dugaan pemborosan anggaran yang dilakukan Dinas PPKBP3A Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp 2,6 miliar pada perjalanan Dinas dalam kota tahun 2024, ketua Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung Candra, S.Sos menduga ada unsur kesengajaan.
"Itu kelihatan ada ketidak cermatan dan memang sebenarnya kurang cermat ya, atau apa memang sengaja. Dalam perencanaan harusnya lebih matang, sehingga lebih antisipatif, Masa kita gak tahu berapa kebutuhan biaya perjalanan dinas hanya di dalam kota. Apa lagi Bupati sudah menetapkan standar biayanya," kata Candra saat dihubungi sabtu (14/9/2024).
Candra mengaku curiga Dinas PPKBP3A Lambar seperti terkesan sengaja untuk tidak memahami Perbup Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sehingga, kata dia, kesengajaan itulah yang membuat terjadi pemborosan anggaran dalam perjalanan Dinas bagi 28 orang pejabat dan PNS di Dinas PPKBP3A Lambar. Selaku pengguna dan penanggung jawab anggaran harusnya memahami aturan, apalagi peraturan kepala daerahnya.
"Ini sebuah ketidakcermatan dan asal-asalan dan bahkan mungkin bisa disengaja. Kalau menurut saya, patut juga diduga ada kesengajaan oknum DPPKBP3A Lambar bermain anggaran dengan me mark-up biaya perjalanan Dinas melebihi standar biaya," cetusnya.
terkait biaya perjalanan dinas dalam kota 28 ASN di Dinas PPKBP3A Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 senilai Rp 2.659.600.000 dinilai boros,
Pemerhati Anggaran Lampung mengatakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Lampung Barat kurang efisien dalam menggunakan dana perjalanan dinas dalam kota.
Berdasarkan dokumen anggaran Dinas PPKBP3A Kabupaten Lampung Barat 2024 terungkap, selama 2024 dana perjalanan dinas dalam kota 28 orang pegawai/ pejabat Dinas PPKBP3A Lambar mencapai Rp 2.659.600.000.
Menurut pemerhati anggaran, nilai biaya perjalanan dinas dalam kota itu terlalu besar dari yang seharusnya dikeluarkan. Pelaksanaannya belum sepenuhnya memperhatikan prinsip-prinsip kehematan dan anggaran yang efektif dan efisien.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil menetapkan biaya perjalanan dinas terdiri dari:
Uang harian (dalam kota) Rp 150.000 OH, Uang representasi (Dalam kota) Rp 100.000 OH, Biaya transportasi (Dalam kota) Rp 270.000 OK, dan Biaya penginapan dalam kota Rp 500.000 OH.
Dengan jumlah hari kerja dalam 1 tahun standar adalah sekitar 260 hari (Senin - Jumat), dengan waktu perjalanan dinas dalam kota umumnya sebanyak-banyaknya 3 hari, biaya perjalanan dalam kota 28 pegawai/ pejabat Dinas PPKBP3A Lampung Barat tahun 2024, seharusnya hanya dianggarkan sekitar Rp 1,638 miliar per tahun.
Berdasarkan hasil hitung ulang tim pemerhati anggaran terhadap biaya perjalanan dinas tersebut misalnya:
Uang harian 150.000 OH + uang penginapan 500.000 OH x 3 hari x 26 kegiatan x 28 pegawai/pejabat = Rp 1.419.600.000. Lalu, uang transportasi 270.000 OK x 26 kegiatan x 28 pegawai/pejabat = Rp 196.560.000.
"Sehingga total biaya perjalanan dinas dalam kota 28 pegawai/pejabat Dinas PPKBP3A Lambar tahun 2024 seharusnya paling banyak hanya sekitar Rp 1,6 miliar," jelas ketua pemerhati anggaran Candra, S. Sos kepada mediamatapena.id.(14/9/2024).
Belum lagi soal anggaran 61 paket Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Dinas PPKBP3A Lambar sebesar Rp 718.872.850 berpotensi merugikan negara sekitar Rp 659 juta per tahun.
"Dengan jumlah pegawai Dinas PPKBP3A Lambar sebanyak 28 orang, seharusnya sesuai SBM 2024, anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Dinas PPKBP3A Lambar hanya Rp 59.170.000 per tahun," ungkap sumber.
(red)
Tags
Ruwa Jurai