Gubernur Lampung Ridho Ficardo memberikan remisi kepada 416 anak didik pemasyarakatan dan 103 orang yang langsung bebas, di lapas kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Kamis (17/08/2017) siang, usai mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72.
Penyerahan remisi ini dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Bachtiar Basri dan sejumlah pimpinan Forkopimda Lampung.
"Pemberian
remisi kepada para narapidana atau anak didik lembaga permasyarakatan
bertujuan untuk membawa kembali para narapidana ke tengah-tengah
masyarakat. Remisi juga dapat meminimalisir dampak negatif di dalam
lapas seperti over kapasitas, gangguan keamanan, pelarian, kerusuhan dan
perkelahian." Jelas Ridho.
“Pemberian remisi merupakan salah satu program pembinaan sehingga para narapidana dapat menyesuaikan di masyarakat dan berperan serta dalam program-program pembangunan." pungkas Ridho
Sementara itu Kepala Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono berharap dengan penyerahan remisi permasalahan di lapas bisa segera terselesaikan, diantaranya adalah over kapasitas tahanan.