Bandar Lampung - DPP LSM Tunas Bangsa
Bersiap melaporkan dugaan penyimpangan dana BOSP SMKN 1 Kotabumi Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Lembaga swadaya masyarakat tersebut mengendus adanya ketidakberesan struktural serta pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP setelah mencermati laporan realisasi penggunaan anggaran sekolah pada Tahap 1 dan Tahap 2 yang dinilai sarat akan kejanggalan.
Ketua DPP LSM Tunas Bangsa menegaskan bahwa pihak sekolah diduga kuat memanipulasi pelaporan serta menabrak regulasi nasional mengenai pembatasan pagu anggaran demi kepentingan tertentu. Berdasarkan salinan data yang dihimpun, SMKN 1 Kotabumi menerima kucuran dana BOSP Reguler 2025 dalam dua tahapan dengan rincian identik untuk 1.182 siswa, dengan total akumulasi mencapai Rp 1.997.580.000 (dua tahap pencairan).
"Kami menemukan indikasi modus penggelembungan (mark-up) serta pengalokasian fiktif. Yang paling mencolok adalah pelanggaran batas maksimal komponen sarpras dan honor, serta pemangkasan anggaran perpustakaan yang dibuat nol rupiah. Berkas laporan resmi beserta bukti transfer pencairan tanggal 22 Januari 2025 sedang kami rampungkan untuk segera diserahkan ke Korps Adhyaksa Kejati Lampung," ujar perwakilan DPP LSM Tunas Bangsa.
Rincian Data Penggunaan Dana BOSP 2025 SMKN 1 Kotabumi (Tahap 1 & Tahap 2)
Berikut adalah perbandingan data realisasi anggaran per tahap yang dilaporkan oleh pihak sekolah:
Rincian Komponen Penggunaan Realisasi Tahap 1 (Rp) Realisasi Tahap 2 (Rp) Total Akumulasi 2025 (Rp)
Total Dana Diterima Sekolah 998.790.000 998.790.000 1.997.580.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah 265.516.550 265.516.550 531.033.100
Pembayaran Honor Guru/Tenaga Kependidikan 235.080.000 235.080.000 470.160.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 219.478.100 219.478.100 438.956.200
Administrasi Kegiatan Sekolah 189.237.100 189.237.100 378.474.200
Langganan Daya dan Jasa 28.800.300 28.800.300 57.600.600
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 23.498.900 23.498.900 46.997.800
Pengembangan Profesi Guru & Tendik 17.679.050 17.679.050 35.358.100
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran 10.000.000 10.000.000 20.000.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 8.000.000 8.000.000 16.000.000
Penyelenggaraan BKK, Prakerin/PKL, Magang 1.500.000 1.500.000 3.000.000
Pengembangan Perpustakaan 0 0 0
Uji Kompetensi Keahlian & Sertifikasi 0.
Analisis Pelanggaran Juknis BOSP 2025
LSM Tunas Bangsa menjabarkan tiga poin krusial dalam berkas perkara yang dinilai melanggar regulasi Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP:
• Pelanggaran Batas Pagu Sarpras (Maksimal 20%): Alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana di SMKN 1 Kotabumi menyedot 26,58% dari total anggaran per tahap. Angka ini melebihi ambang batas yang ditetapkan dan rawan ditumpangi proyek fisik fiktif.
• Pelanggaran Pagu Pembayaran Honor (Maksimal 20%): Komponen pembayaran honorarium menghabiskan 23,53% anggaran. Hal ini menyalahi aturan efisiensi dana operasional publik yang membatasi alokasi honor guru non-ASN demi memprioritaskan belanja logistik siswa.
• Penyimpangan Anggaran Perpustakaan (Kewajiban Minimal 10%): Pihak sekolah secara ekstrem mencantumkan angka Rp 0 untuk pengembangan perpustakaan. Ketiadaan alokasi literasi ini menabrak mandat juknis yang mewajibkan penyediaan buku teks/non-teks bagi ribuan siswa di sekolah tersebut.
Langkah hukum yang ditempuh DPP LSM Tunas Bangsa ini diharapkan dapat membuka tabir transparansi keuangan di lingkungan pendidikan Lampung Utara, sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum kepala sekolah maupun bendahara yang terbukti menyalahgunakan wewenang anggaran negara.
