Nasib Anggota DPRD Lampung Selatan Kasus Ijazah Palsu, Kini Mendekam di Lapas Kalianda

 

Lampung Selatan - mediamatapena.id

Nasib oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati terpidana kasus pemalsuan ijazah, kini mendekam di penjara Lapas Kalianda. 

Deketahui Supriyati divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus tersebut.

Supriyati pun dijebloskan ke Lapas Kalianda, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penahanan tersebut dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang menyatakan Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang terbukti palsu.

Dalam amar putusannya, MA menyebut perbuatan terpidana melanggar Pasal 69 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan ijazah palsu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan Voland Azis Shaleh menyampaikan, eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-176/L.8.11/Eku.3/01 tertanggal 26 Januari 2026.

"Terpidana telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda," ujar Voland, Kamis (5/2/2026).

Dalam putusan tersebut, kader PDIP itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Masa pidana yang dijalani terpidana dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret seorang anggota DPRD aktif dan berkaitan dengan penggunaan dokumen pendidikan palsu dalam proses pencalonan sebagai wakil rakyat.

Saat dikonfirmasi, Kalapas Kalianda Beni Nurrahman membenarkan pihaknya menerima tahanan yang merupakan anggota DPRD Lampung Selatan.

"Kemarin Kamis (5/2/2026). Anggota Dewan. Dari Kejari Lamsel," ujar Beni melalui pesan singkat, Jumat (6/2/2026).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama