Bandar Lampung -Mp
Sistem peringatan dini bencana (Early Warning System/EWS) BPBD Provinsi Lampung, tahun anggaran 2024, Rp5.824.000.000,00.
Meskipun pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu,sesuai perjanjian kontrak" penyedia jasa tidak dikenai denda atau sangsi keterlambatan
Pengadaan EWS tersebut merupakan bagian dari belanja modal peralatan dan mesin BPBD Lampung dengan total pagu anggaran Rp6,14 miliar, tetapi hingga 31 Desember 2024 pengerjaannya hanya terealisasi 46,64% atau Rp2,86 miliar
Pengerjaan proyek dilaksanakan oleh PT IVE berdasarkan SPK Nomor 08/SPK.EWS/VI.08/2024 tertanggal 18 November 2024,masa kerja yang disepakati 43 hari, dari 18 november hingga 31 desember 2024
Namun hasil pemeriksaan BPK pada tanggal 15 mei 2025, realisasi pengerjaan proyek tersebut belum sepenuhnya selesai, Tetapi pembayaran sudah 100%:
Dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
•Uang muka 30% (Rp1.747.200.000) dibayarkan tanggal 5 desember 2024
•Pelunasan 70%
Rp4.076.800.000 dibayarkan pada tanggal 24 Maret 2025
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan tidak ada pengenaan denda keterlambatan, sedangkan proyek belum selesai" sebagaimana perjanjian dalam kontrak
Jika mengacu pada dokumen kontrak, rekanan harus dikenakan denda sebesar 1‰ ,satu permil dari nilai kontrak per hari untuk keterlambatan pengerjaan
Menurut hitungan BPK, rekanan harus dikenakan denda setidaknya Rp703.309.585,49.
Pada tanggal 20 mei 2025 PT IVE hanya menyetorkan uang Rp35.000.000 ke kas daerah yang mana menyisakan kekurangan penerimaan daerah senilai Rp.668.309.585,49.
Jumlah ini mencerminkan potensi kerugian negara akibat kelalaian dalam pengawasan dan penegakan sanksi administrasi
Pengujian fisik dan observasi yang dilakukan BPK juga menunjukkan dugaan kejanggalan
Penyerahan perangkat EWS dilakukan tanpa verifikasi lapangan, pemeriksaan hanya dilakukan secara daring melalui situs http://ews.invix.id, tanpa pengecekan kondisi fisik perangkat di lokasi
Dari 63 perangkat EWS yang diklaim telah diserahkan namun hanya 4 unit yang ditemukan terpasang di lokasi yang disebut, yakni pada desa purwodadi, way sulan, lampung selatan, Sisanya tidak diketahui keberadaannya"
Terpantau dari 62 perangkat yang tercatat (selain command center), mayoritas dalam kondisi offline, pada tanggal 17 April 2025, hanya dua perangkat yang terlihat online, jumlah itu naik menjadi 13 unit dalam pengujian pada tanggal 12 Mei, 49 perangkat masih offline hal ini memperlihatkan bahwa sistem belum mampu bekerja dengan baik"
Dan juga ditemukan hasil pemeriksaan teknis menunjukkan bahwa seluruh perangkat dari pengukur curah hujan, flood logger, sirine, hingga command center belum saling terhubung secara real-time sebagaimana tujuan pengadaan alat sistem tersebut, beberapa perangkat hanya bekerja secara parsial tanpa integrasi sistem komunikasi yang stabil
Salah satu penyebabnya adalah penggunaan kartu SIM prabayar bukan pascabayar seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi kontrak, hasil nya perangkat hanya aktif jika pulsa diisi manual, hal ini bertolak belakang dengan semangat pengadaan EWS, yaitu sistem pemantauan bencana yang berjalan otomatis dan berkesinambungan tanpa kehadiran fisik pengguna
PPK tidak menetapkan sanksi denda sesuai ketentuan, meskipun terdapat keterlambatan 134 hari, penyedia pun mengakui sistem belum berfungsi optimal, namun tetap menerima pembayaran lunas, bahkan pengujian terhadap sistem komunikasi antara flood logger dan sirine gagal mengirim peringatan meski data ketinggian air sudah menunjukkan bahaya
BPK pun menyimpulkan,
Proyek tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu, Terdapat kekurangan penerimaan daerah minimal Rp668 juta lebih, BPBD dan PPK tidak optimal dalam pengendalian kontrak, Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak
BPK merekomendasikan tindak lanjut pemerintah Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar BPBD dan PPK segera menetapkan denda sesuai peraturan yang berlaku serta menindaklanjuti kekurangan penerimaan daerah
Gubernur Lampung melalui Kepala BPBD telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut
Diduga bahwa pembayaran proyek dilakukan penuh tanpa verifikasi fisik menyeluruh serta tidak adanya penegakan denda yang sepadan, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan dalam proyek-proyek strategis di sektor mitigasi bencana
Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudy Syawal, tidak meresfon pesan WhatsApp jawaban atas konfirmasi terkait temuan BPK RI Tahun 2024. (Fj)