BANDAR LAMPUNG--DPRD Provinsi Lampung setujui Raperda
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penyelenggara KOPRI,
Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pembentukan Raperda Produk
Hukum Daerah, ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Panitia
Khusus DPRD Provinsi Lampung dalam laporannya pada saat Rapat Paripurna
pembahasan Raperda, Selasa (11/7/2017) mengatakan, pengembangan
kelembagaan dari Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan
Penyelenggara KORPRI guna mengoptimalkan peran fungsi KORPRI sebagai
organisasi PNS perekat pemersatu bangsa. Sedangkan pembentukan Badan
Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa bertujuan untuk memberikan pelayanan
dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi semua perangkat daerah.
Terbentuknya
Badan ini diharapkan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam
pengadaan barang/jasa dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran
daerah. Selain itu, Pansus menyorot pembentukan produk hukum daerah
dengan ruang lingkup terdiri dari perda, peraturan gubernur, PB KDH, dan
Peraturan DPRD. Ruang lingkup produk peraturan ini dibatasi terhadap
produk hukum yang mengatur sedangkan produk hukum yang bersifat
penetapan tidak diatur.
Terkait
dengan Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016, Pansus DPRD Provinsi
Lampung memberikan beberapa rekomendasi umum dan khusus kepada Gubernur
Lampung sebagai saran meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang
lebih baik. Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dalam sambutannya
mengatakan, rapat paripurna Dewan tersebut merupakan rangkaian akhir
proses pembahasan Raperda yang dimulai sejak Mei 2017 lalu.
"Atas
nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengucapkan terima kasih atas
dukungan semua pihak terutama Pansus pembahasan raperda karena
menyetujui Raperda tersebut," kata Wakil Gubernur Lampung Bachtiar
Basri. Wakil Gubernur menambahkan, draf Raperda ini selanjutnya
diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta persetujuannya guna
ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur Lampung. (Humas Prov)